Rabu, 26 September 2012

Pandangan Islam Tentang HAM



BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oran lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Ham juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia sejak Lhir sebagai anugrah dari tuhan. Oleh karena itu HAM wajib di lindungi dan di hormati baik secara hokum, agama dan pemerintah. Sebagaimana di cantumkan dalam Deklarasi Univesal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada Tahun 1948, setiap orang tanpa terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya.
B.  RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini penulis merumuskan suatu masalah sebagai berikut:
1.   Apa Pengertian dari ada HAM itu, dan apa bagian-bagiannya…
2.   Bagaimana sejarah tentang Hak Asasi Manusia (HAM)…
3.   Bagaimana Ham dalam perspektif  islam…
4.   Bagaimanakah contoh-contoh pelanggaran HAM…
C. Tujuan Masalah
Dengan adanya rumusan masalah diatas kami dapat menarik suatu tujuan masalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian HAM dan bagian-bagiannya.
2.      Untuk mengetahui sejarah HAM
3.      Untuk mengetahui HAM dalam perspektif islam
4.      Untuk mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM
D. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
BAB II
ANALISIS
  1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara etimolgi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku , melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk  mengintervensinya apalagi mencabutnya.
Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
Hak asasi manusia melekat pada diri manusia sejak lahir, karena itu muncul gagasan tengtang hak sasi manusia dan pengakuan atas-Nya sehingga dalam proses ini lahir beberapa naskah. Yang antara lain:
·
  • Magna Carta (Piagam Agung, 15 juni 1215)
Magna Carta di inggris memuat hal-hal sebagai berikut:
1)                 Seorang tidak boleh dipenjarakan (dihukum)dengan tidak ada vonis yang sah menurut hokum
2)                  Suatu pajak (cukai) tidak boleh dinaikkan dengan tanpa ersetujuan sebuah  dewan yang di dalamnya dudk aum bangsawan, kaum pendeta, dan rakyat jelata.
·
  • Habeas Courpus Act
Petition of  Right
Suatu dokumen yang lahir karena tuntutan rakyat yan duduk di House of Commons (parlemen) kepada raja Charles III.
·
  • Bill of Right (Undang-Undang Hak, inggris 1689)
Undang-undang yang di terima parlemen inggris setelah mengadakan revolusi tidak berdarah kepada raja James II (peristiwa kemenangan atas raja), yang isisnya tentang hak-hak dan kebenaran warga Negara.
·
  • Declaration of Independence (Pernyataan kemerdekaan USA, 4 juli 1776)
Tututan adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka.
·                    Revolusi Prancis, 5 agustus 1789
Bahwa manusia di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Terknal dengan symbol liberte = kemerdekaan, egalite = persamaan, dan fraternite =persaudaraan.
  • The Four Freedom (empat kebebasan USA 1941)
Frankin D. Roosevelt (Amerika Serikat) merumuskan tentang
1) Freedom of speech and expression (kebebasan berbicara dan menyatakan    pendapat);
2) Freedom of worship (kebebasan beribadat);
3) Freedom from want (kemelaratan);
4) Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut).
·
  • Universal Declaration of Human Right (10 desember 1948)
Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatanm keselamtan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan
  • Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atu dibedakan menjadi:
  • Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
  • Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
  • Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
  • Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
  • Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
  • Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
B. Sejarah Terjadinya Hak Asasi Manusia (HAM)
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, padaa dasarnya karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut munculkarena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.
Sejarah umat manusia sejak awal sejarah mesir kuno sampai sekarang sudah hamper 60 abad atau 600 tahun, sedangkan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia brarulah berumur 1/3 abad atau 30 tahun. Jadi, pengakuan atau kesadaran manusia akan hak asasinya secara menyeluruh dan meliputi segenap umat manusia memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluh abad.
Perkembangan sejarah telah memperlihatkan trejadinya penjajahan kelompk manusia yang satu terhadap kelompok manusia yang lain. Ketika itu, perlakuan kelompok manusia yang memang dalam peperangan terhadap kelompok yang kalah adalah seperti perlakuan terhadap barang miliknya dan merupakan hal yang di anggap biasa saja sehingga perbudakan meraja rela. Dalam masyarakat suatu bangsa terdapat golongan-golongan yang berbeda-beda haknya. Hal itu di karenakan perbedaan kedudukannya dalam masyarakat. Masyarakat terbagi atas golongan bangsawan atau nikrat, golongan pendeta, dan golongan rakyat biasa. Kaum bangsawan dan para pendeta mempunyai berbagai hak istimewa yang tidak mungkin di miliki oleh rakyat biasa. Keadaan itu berlangsung secara turun temurun.
Adapun dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip dengan rumusan hak-hak asasi manusia ialah Revolusi Amerika yang di mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang meletus pada Tahun 1789. Revolusi amerika menghasilkan prnyataan kemerdekaan. Ketika itu, tiga belas daerah jajahan inggris di pantai timur benua Amerika Utara melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu berdirilah Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat rumusan sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, bahwabahwa mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh tuhan maha pencipta…”
Dalam perkembangan Revolusi  prancis menghasilkan beberapa pernyataan yang lazim disebut pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara. Dalam pernyataan itu terdapat rumusan, “…manusai di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama….” Dengan adanya pernyataan itu, hilanglah hak-hak istimewa golongan bangsawan dan gereja.Suasana persamaan hak di Prancis Mkin mantap pada zaman napoleon. Ketika itu di nyatakan bahwa segenap penduduk Prancis mendapat perlakuan hukum yang sama.
Kejadian di atas sebenarnya telah di awali oleh kejadian-kejadian di inggris, yaitu di bidang kenegaraan. Disamping itu, terdapat pula pengaruh Rousseau seorang filsof Prancis yang menganut fahamtentang kedaulatan rakyat.Pengaruh kedua peristiwa itu, terutama revolusi  Perancis cepat meluas di Eropa dan menimbulkan perubahan-perubahan kea rah tercapainya persamaan hak bagi eluruh bangsa dan Negara. Walaupun demikian keadaan masih jauh dari pengakuan persamaan hak yang meliputi segenap umat manusia di seluruh dunia.
F. Lembaga Perlindungan HAM
1. Komisi Nasional HAk Asasi Manusia
Tujuan di adakannya Komnas HAM adalah sebagai berikut:
·                    Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan  hak asasi manusia dengan pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
·           Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Adapun tugas pokok kepolisian Negara RI adalah:
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • Menegakkan Hukum;
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Adapun tugas-tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah:
·                    Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pegaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelanggaran perlindungan anak;
·                    Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan dalam rangka perlindungan anak.
  1. Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah  Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa” setiap manusia di lahirkan dalam keadaan suci.”
Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam islam dikenal melalui dua konsep; yaitu hak manusia (haq alinsan) dan hak allah. Hak manusia itu bersfat relative sedangkan hak allah adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melandasi satu sama lain.
  1. Prinsip-prinsip HAM dalam islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu:
  • Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
“membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.”
  • Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
  • Hak perlindungan terhadap akal pikiran
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
  • Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam
hokum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
  • Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan merpertahankan nama baik
  1. F. Contoh-contoh pelanggaran  HAM
1.                  Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.                  Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.                  Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.                  Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.                  Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
1.KESIMPULAN
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atu dibedakan menjadi:
  • Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
  • Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
  • Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
  • Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
  • Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
  • Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan. Prinsip-prinsip HAM dalam islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu:
  • Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
‘Bahwa sesungguhnya barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu [membunuh] orang lain, atay bukan karena berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.’
  • Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
  • Hak perlindungan terhadap akal pikiran
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
  • Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam
hokum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
  • Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan merpertahankan nama baik
Dalam hal ini di jelaskan di dalam alqur’an[an-nur 4]